Dilimpahkan ke PN, Kades Lagasa Muna Langsung Ditahan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 22 Februari 2024
0 dilihat
Dilimpahkan ke PN, Kades Lagasa Muna Langsung Ditahan
Penahanan terhadap Kades Lagasa, Asdam, dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 21 Februari hingga 21 Maret. PN juga telah menetapkan jadwal sidang perdana. Foto: Ist.

" JPU Kejaksaan Negeri Muna melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kades Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam, ke PN Raha "

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam, ke Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Setelah dilimpahkan, PN Raha lalu mengeluarkan surat ketetapan penahanan.

"Iya benar, sudah dilakukan penahanan," kata Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto, Kamis (22/2/2024).

Penahanan terhadap Asdam dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 21 Februari hingga 21 Maret. PN juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.

Baca Juga: Buntut Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa, Balai Desa Disegel

Baca Juga: Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

"Infonya, sidang dilakukan tanggal 26 Februari," ujarnya.

Asdam diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades) tahun 2022 lalu. Penyidik Polres Muna menjerat Asdam dengan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan.

"Ancaman pidananya 5 tahun penjara," kata Kanit Tipiter Polres Muna, Bripka Firman. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga