Disdik Sumatera Utara Belum Tindak Kasi SMA Tersangka Dugaan Aniaya Anak, Pengamat Minta Polisi Bertindak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 03 Oktober 2023
0 dilihat
Disdik Sumatera Utara Belum Tindak Kasi SMA Tersangka Dugaan Aniaya Anak, Pengamat Minta Polisi Bertindak
Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara, tempat Aprianto tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak berdinas. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dinas Pendidikan Sumatera Utara, belum mengambil tindakan tegas terkait dengan ditetapkan tersangkanya Aprianto Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VII atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Miftahul Jannah "

MEDAN, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan Sumatera Utara, belum mengambil tindakan tegas terkait dengan ditetapkan tersangkanya Aprianto Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VII atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Miftahul Jannah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Rantauprapat, Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Rambe, mengakui itu ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui selulernya, Senin (2/9/2023) malam.

Bahkan, Aprianto yang diduga menganiaya anaknya itu sampai trauma masih berdinas seperti biasanya.

"Benar, beliau (Aprianto) masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Seksi SMA Cabdis Wilayah VII. Kami belum mengambil langkah atau tindakan apapun, karena ini kan persoalan pidana dan masih dalam proses. Persoalannya di tangan kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Wanita Kurir Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Fantastis

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Rantauprapat ini mengaku, Aprianto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka belum mengambil tindakan dikarenakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah tahu pak (sudah ditetapkan tersangka), tapi masih belum berkekuatan hukum. Masih proses," tambahnya.

Terpisah, pengamat hukum Kota Medan, Sumatera Utara, Sozato Gea ketika diminta tanggapan mengenai kasus ini meminta agar kepolisian bekerja secara maksimal dan prosedur.

"Jadi, jika sudah ditetapkan tersangka. Sebaiknya penyidik dapat bekerja dengan maksimal dan prosedur. Bisa juga seorang tersangka itu segara ditangkap dan ditahan, melihat kasus ini merupakan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur," ucapnya.

Penyidik harus bekerja dengan profesional dan mengedepankan asas keadilan dalam menangani perkara.

"Karena, ini kasus atensi, penganiayaan anak. Harusnya penyidik dapat dengan cepat memprosesnya," tuturnya.

Pemuda keturunan Nias ini juga meminta, agar Dinas Pendidikan Sumatera Utara cepat mengambil tindakan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Aprianto terhadap anaknya itu.

Baca Juga: Bayi Perempuan 1,5 Bulan Tewas dalam Ember, Ibu Kandung Diamankan

"Harus cepat mengambil tindakan, karena kasus ini kasus khusus. Bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi, harus diberikan sanksi atau evaluasi dan pembinaan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan KDRT itu terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 19:16 WIB di Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara.

Awal mulanya kasus ini yaitu mobil yang ditumpangi korban bersama ibu dan dua saudarinya berpapasan dengan mobil ayahnya di Jalan Siringo-ringo, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selanjutnya, korban mengikuti laju kendaraan ayahnya dan akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Kemudian, keduanya sempat saling berdebat dan disitu juga lah Aprianto diduga melakukan penganiayaan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga