Dishub Sulawesi Tenggara Sosialisasi Aturan Penggunaan Terminal Khusus pada Investor

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
Dishub Sulawesi Tenggara Sosialisasi Aturan Penggunaan Terminal Khusus pada Investor
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara saat mensosialisasikan SK Gubernur Sulawesi Tenggara, terkait terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara bernomor 145 Tahun 2023 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara bernomor 145 Tahun 2023 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sulawesi Tenggara.

Pertemuan itu merupakan pertemuan kedua, di mana melibatkan unsur terkait mulai dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD, Kapolda, Kejaksan Sulawesi Tenggara, Komandan Korem sebagai pengarah, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara selaku ketua.

Kepala Bidang Kepelabuhanan, Rahmat menuturkan, kegiatan itu untuk mensosialisasikan SK gubernur kepada investor yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Imbau Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Lengkapi Izin Operasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, menyebutkan personal terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri perlu pertimbangan ekonomis dan teknis operasional.

Peserta kegiatan sosialisasi SK Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pengawasan, monitoring, dan evaluasi terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri. Foto: Nur Khumairah/Telisik

 

Hal itu akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka dari itu dibentuk tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan srndiri di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, kegiatan juga membuka ruang bagi investor untuk melihat hal-hal yang perlu diperhatikan bagi para investor kelayakan dan perizinan yang dimiliki oleh pemilik perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, M Rajulan mengatakan, tujuan dari sosialisasi agar lebih terkontrol dan memberikan kenyamanan dan keamanan pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Rajulan menyebut, banyak laporan dari masyarakat juga temuan di lapangan banyak terminal khusus yang belum memenuhi standar keselamatan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengutip Dephub.go.id, bila di suatu daerah tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai, serta pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Intens Sinergi Lintas Sektor

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh gubernur atau penyelenggara pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Berdasarkan regulasi tersebut, permohonan izin harus melampirkan alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara, studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup.

Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum, prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan. (A-Adv)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Baca Juga