Ditangkap, 3 Pelaku Begal Driver Taksi Online di Kendari Residivis
R. Anugrah, telisik indonesia
Sabtu, 12 April 2025
0 dilihat
Konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Kendara pada Sabtu (12/4/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik.
" Tiga pelaku begal terhadap seorang driver taksi online di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berhasil ditangkap "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga pelaku begal terhadap seorang driver taksi online di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berhasil ditangkap.
Ketiga tersangka yaitu MIS (22), IR (23) dan ES (25) dihadirkan saat rilis kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Kendari pada Sabtu (12/4/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban dengan nomor polisi DT 1327 WF dan satu unit handphone Xiaomi.
Wakapolresta Kendari, AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, penangkapan dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan saat para pelaku hendak menjual mobil curian tersebut pada Senin, 7 April 2025.
"Didapatkan hendak menjual kendaraan ini di Sulawesi Selatan tepatnya di Makassar. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polda Sulawesi Selatan," jelas Yosa di hadapan awak media.
Baca Juga: Residivis Curi Laptop di Buton Tengah Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
Yosa juga mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan residivis dari berbagai macam kejahatan, salah satunya baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara.
"Yang satu residivis pembunuhan, yang satu residivis pencurian beberapa kali. Satu lagi residivis pencurian juga, namun waktu itu masih di bawah umur," ungkap Yosa.
Baca Juga: Residivis Kambuhan Kendari Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Kosong, Berusaha Menusuk Warga
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya para tersangka melakukan aksinya pada 27 Maret 2025 di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan modus berpura-pura memesan maxim untuk diantarkan ke suatu tempat. (C)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS