KENDARI, TELISIK.ID - Usai dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi inisial RN, Prof B dijadwalkan baca nota pembelaan pada 23 Mei mendatang.
Dilansir dari laman resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor register perkara 540/Pid.sus/2023/PN Kdi, tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak 9 Mei 2023 lalu.
Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan, terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Tuntutan Prof B Hanya 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, BEM UHO Bakal Lapor Komisi Yudisial
Melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
