Dituntut 2,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta Subsider 6 Bulan Penjara, Prof B Bacakan Pembelaan 23 Mei Mendatang

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 11 Mei 2023
0 dilihat
Dituntut 2,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta Subsider 6 Bulan Penjara, Prof B Bacakan Pembelaan 23 Mei Mendatang
Ruang sidang utama cakra, lokasi berlangsungya sidang kasus dugaan pencabulan mahasiswa inisial RN oleh Prof B. Foto: Ist.

" Usai dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi inisial RN, Prof B dijadwalkan baca nota pembelaan pada 23 Mei mendatang "

KENDARI, TELISIK.ID - Usai dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi inisial RN, Prof B dijadwalkan baca nota pembelaan pada 23 Mei mendatang.

Dilansir dari laman resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor register perkara 540/Pid.sus/2023/PN Kdi, tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak 9 Mei 2023 lalu.

Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan, terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Tuntutan Prof B Hanya 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, BEM UHO Bakal Lapor Komisi Yudisial

Melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

Sementara itu keluarga korban RN berharap agar sidang tidak ditunda lagi sehingga adanya kepastian hukum yang didapatkan oleh korban dan keluarga.

"Kami berharap kasus ini tidak ditunda terus karena akan semakin lama, ini saja sudah bergulir 9 bulan lebih kasusnya, belum ada kepastian dan keadilan bagi korban," ujar paman korban RN baru-baru ini, Mashur.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Seorang Mahasiswi UHO 2,6 Tahun Penjara

Lebih lanjut ia meminta kepada penegak hukum, agar benar-benar menegakkam supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Terdakwa Prof B dituntut, sebab diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN. Dugaan itu dilakukan di rumah singgah tersangka Prof B di perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 17 dan 18 Juli 2022. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga