KONAWE, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Konawe mensahkan penetapan Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Konawe, Senin (13/1/2025), di Kantor DPRD Konawe yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Konawe, serja jajaran OPD lingkup Pemkab Konawe.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, mengatakan rapat paripurna pengesahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 154 ayat (1) tentang DPRD kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengesahan penetapan bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga: Laskar Muda Hanura Tak Terima Partainya Dituduh Palsukan Tanda Tangan Rekomendasi ASR-Hugua

Pengesahan ini juga menindaklanjuti keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe tahun 2024.