DPRD Kota Kendari Tetapkan Tiga Raperda Retribusi Menjadi Perda

Sumarlin, telisik indonesia
Kamis, 02 September 2021
0 dilihat
DPRD Kota Kendari Tetapkan Tiga Raperda Retribusi Menjadi Perda
Ketua DPRD Kota Kendari menyerahkan dokumen tiga peraturan daerah pada Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran setelah disetujui oleh DPRD. Foto: Sumarlin/Telisik

" Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan setuju terhadap tiga Raperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) sambil menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah, Rabu (1/9/2021) malam.

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan setuju terhadap tiga Raperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) sambil menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mereka berharap Perda retribusi yang baru ditetapkan bisa menambah sumber PAD bagi Pemerintah Kota Kendari utamanya di masa pandemi. Namun mereka juga meminta agar kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan agar indeks pelayanan publik bisa semakin baik.

Baca Juga: Polemik Pembubaran BSNP, Komisi X DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem

Baca Juga: Dikbud Sultra: Tak Ada Markup dalam Pengadaan Wastafel Portable

Sementara Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengaku, tiga Raperda yang baru ditetapkan akan menjadi instrumen dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Raperda baru ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari yang kita cintai ini," harapnya.

Siska juga berharap, Perda yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD Kota Kendari dapat mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian atas perubahan kebijakan regulasi yang ada. (C-Adv)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga