DPRD Muna Sahkan Tiga Perda Selama Tahun 2020
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 19 Desember 2020
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido. Foto : Sunaryo/Telisik
" Tiga Raperda usulan Pemkab Muna itu telah disahkan menjadi Perda. "
MUNA, TELISIK.ID - Dalam kurun waktu setahun ini, DPRD Muna telah menjalankan tugas dan wewenangnya. Salah satunya adalah mengesahkan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Tiga buah Perda yang merupakan usulan Pemkab adalah pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pengendalian minuman beralkohol.
"Tiga Raperda usulan Pemkab Muna itu telah disahkan menjadi Perda," kata Muhamad Natsir Ido, Wakil Ketua DPRD Muna, Sabtu (19/12/2020).
Ketua DPD II Golkar Muna itu menerangkan, Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah mengatur tentang penyesuaian dan peningkatan status organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Ketua DPRD Kolut Harap Pemerintah Pusat Tinjau Lokasi Bencana
"Misalnya BPBD yang semula dijabat eselon III, statusnya dinaikan menjadi eselon II," ujarnya.
Sementara, Perda pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pengendalian minuman beralkohol mengatur bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan generasi muda sebagai penerus bangsa.
"Selama ini payung hukumnya belum ada, sehingga polisi agak kesulitan bertindak. Nah, dengan adanya Perda itu, kita berharap tingkat kriminal akibat miras dan narkoba bisa menurun," ujarnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha