KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari mengharapkan berubahnya status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), bisa maksimal.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan, APBD 2023 hendaknya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Dalam penyusunan RAPBD senantiasa berorientasi pada basis kinerja anggaran pendapatan yang mengutamakan asas manfaat, serta dapat diukur pencapaian targetnya dengan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan tepat guna.

Baca Juga: Disinggung Soal Pelantikan Era Sulkarnain Diduga Diatur Pihak Luar, Begini Kata Pj Wali Kota

Pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) dalam RAPBD 2023 sebesar Rp 1.484.020.985.157 yang telah direncanakan dapat tercapai dengan baik. Alokasi belanja yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 mendapat alokasi sebesar Rp 1.495.176.479.725.