DPRD Sultra Bahas Tata Tertib untuk Pembentukan AKD
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 19 November 2024
0 dilihat
Rapat pansus untuk membahas tata tertib anggota DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Ist
" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Tata Tertib (Tatib) di Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Tata Tertib (Tatib) di Kendari, Senin (21/10/2024).
Langkah ini merupakan upaya percepatan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta agenda strategis lainnya.
Rapat yang dipimpin Suwandi tersebut sebelumnya dibuka secara resmi oleh Ketua Sementara DPRD Sultra, La Ode Tariala.
Dalam pembukaannya, Suwandi menjelaskan bahwa pembentukan Pansus telah dilakukan sebelum orientasi anggota DPRD di Jakarta pada 13–17 Oktober 2024.
“Setelah orientasi di Jakarta, kami langsung melanjutkan rapat Pansus agar pembahasan tata tertib ini segera dapat dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Suwandi.
Menurut Suwandi, konsultasi dengan Kemendagri menjadi syarat utama untuk mengesahkan tata tertib sebagai dasar pelantikan pimpinan definitif DPRD Sultra. Setelah itu, langkah berikutnya adalah pembentukan AKD seperti Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi, dan fraksi.
Rapat Pansus melibatkan tim ahli, pakar, serta bidang regulasi DPRD Sultra. Proses ini ditargetkan rampung dalam pekan ini. Hasilnya akan ditindaklanjuti untuk mendukung kelancaran tugas DPRD dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Sebagai bagian dari persiapan, DPRD Sultra telah membentuk fraksi-fraksi untuk mendukung fungsi legislasi. Berikut susunan lengkapnya:
7. Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa (PKS dan PKB)
- Ketua: Alfan Zufadli
- Anggota: Muh. Mu’thasim Saifullah, Muh Poli, Masyhuri, La Ode Muh. Marsudi, Ali Mardan, Muh. Irpani Thalib
Dengan tuntasnya pembahasan tata tertib, DPRD Sultra segera menyusun struktur organisasi melalui pembentukan AKD. Hal ini menjadi landasan utama untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal. (C-Adv)