DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Arhawi dan Ilmiati Tak Hadir
Sumardin, telisik indonesia
Kamis, 04 Maret 2021
0 dilihat
Suasana pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi. Foto: Sumardin/Telisik
" H Arhawi SE, M.M diumumkan akan berakhir masa jabatannya sebagai bupati wakatobi, dan Ilmiati Daud SE,M.Si diumumkan juga akan berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Wakatobi. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Wakatobi menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi periode 2016-2021, Kamis (4/3/2021).
Usulan pengumuman pemberhentian tersebut dibacakan langsung Ketua DPRD Wakatobi, Hamirudin.
"H Arhawi SE, M.M diumumkan akan berakhir masa jabatannya sebagai bupati wakatobi, dan Ilmiati Daud SE,M.Si diumumkan juga akan berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Wakatobi," ujar Hamirudin.
Usulan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam SK Nomor 6 tahun 2021, perihal pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi periode 2016-2021.
Baca juga: Barang Bukti Kendaraan Kecelakaan Lalu Lintas Menumpuk di Polres Konawe
"Undang-undang nomor 09 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hamirudin juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada H Arhawi dan Ilmiati Daud atas dedikasi dan pengabdiannya, yang memberikan perubahan selama lima tahun terakhir.
“Tentu proses pembangunan yang sudah berjalan bukan akhir dari pengabdian. Momentum pemilihan kepala daerah yang telah kita lalui kemarin adalah gerbang awal untuk pengabdian kepala daerah berikutnya," ujarnya.
Sayangnya, dalam rapat istimewa dewan ini tidak dihadiri oleh H Arhawi dan Ilmiati Daud. Sementara itu yang turut hadir di antara, jajaran Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkompimda), Komisi pemilihan Umum (KPU), Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sejumlah anggota DPRD Wakatobi. (B)
Reporter: Sumardin
Editor: Fitrah Nugraha