Dua Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bandara KNIA Deli Serdang
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 28 September 2023
0 dilihat
Kedua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ketika diamankan di Bandara KNIA Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang ditangkap. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Kabupaten Deli Serdang "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Kabupaten Deli Serdang.
Adapun keduanya adalah Mashendra dan Eky Iqbal, warga Provinsi Aceh. Dari keduanya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilo gram (Kg). Barang ilegal itu ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya praktik penangkapan yang dilakukan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba terhadap dua kurir narkotika itu.
"Mereka merupakan jaringan narkotika Aceh-Jakarta," ucap Hadi Wahyudi, Kamis (28/9/2023) siang.
Baca Juga: PNS Gadungan di BPN Sumatera Utara Tipu Target Bisa Urus Peta Bidang Lahan Ditangkap
Menurut Hadi, penangkapan berawal saat tim kepolisian anti narkoba itu mengamankan Mashendra tepatnya di X-Ray 2 pintu keberangkatan.
"Mashendra diamankan, lalu digeledah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatu sebelah kanan dan 3 bungkus plastik di sepatu sebelah kiri," tambah Hadi.
Mendapati itu, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan interogasi Mashendra.
Dari situ terungkap, Mashendra bekerjasama dengan Eky Iqbal yang juga berada di Bandara internasional itu.
"Lalu anggota mencari Eky Iqbal. Alat komunikasi dilacak, akhirnya pelaku diamankan di salah satu toilet di ruang tunggu bandara itu," tuturnya.
Saat akan diamankan, pelaku membuang bungkusan berisi narkotika di tempat sampah yang ada di bandara itu.
"Pelaku mengakui barang bukti sabu sudah dibuang ke tong sampah toilet itu. Saat ini kedua pelaku masih diinterpretasikan untuk pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Terpisah, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Hendri Sibarani menambhakan, kedua ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Benar, ditangkapnya Senin 25 September 2023 kemarin. Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Saat diamankan, Mashendra tidak bisa mengelak lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Sekjen Hanura Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Oleh Polda Sumatera Utara
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik maupun pembantu. Mereka diperintahkan oleh M warga Provinsi Aceh untuk mengantarkan narkotika itu ke Jakarta.
"Mereka saling mengenal, mereka diminta oleh M untuk mengantar kepada seseorang di Jakarta. Bahkan, mereka dijanjikan upah Rp 10 juta jika narkotika itu sudah sampai kepada M," tuturnya.
Keduanya berangkat ke Jakarta dengan menumpangi Pesawat melalui Kota Medan menuju Jakarta.
"Barang ilegal itu di bawah mereka dari Aceh ke Kota Medan dengan menggunakan transportasi yang sudah mereka siapkan. Namun, mereka berhasil kami amankan saat akan berangkat ke Jakarta. Sampai saat ini, kami terus memburu M. Ini kasus atensi dari pimpinan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS