Dugaan Korupsi DD Pasikuta Masuk Pra Penuntutan

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
0 dilihat
Dugaan Korupsi DD Pasikuta Masuk Pra Penuntutan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyampaikan, akan segera melimpahkan berkas korupsi DD Pasikuta. Foto: Sunaryo/Telisik

" Saat ini Kejari Muna tengah merampungkan berkas dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing tidak main-main dalam mengusut perkara dugaan korupsi. Saat ini, korps Adhyaksa itu tengah merampungkan berkas dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo.

Diketahui, pengadaan 50 unit lampu tenaga surya itu sumber anggarannya dari Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai Rp 567 juta.

"Prosesnya sudah masuk pra penuntutan," kata Agustinus, Jumat (5/5/2023).

Berkas perkara dengan tersangka mantan Kades Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kendari.

Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Pj Kades Warambe Dilapor ke Polres dan Kejari Muna

Sementara itu, Kasi Pidsus, Musrin Age mengaku, berkas perkara dugaan korupsi itu telah rampung dan dalam tahap penelitian penerapan pasal dengan tujuan agar tidak terjadi kegagalan dalam penuntutan.

"Kita pastikan betul penerapan pasalnya agar tidak terjadi kegagalan penuntutan," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi DD, Mantan Kades di Muna Dijebloskan ke Penjara

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 525 juta dari total anggaran Rp 567 juta. Dana yang digunakan sebesar Rp 60 juta. Berdasarkan hasil penyidikan barang-barang yang diadakan banyak fiktif. Barang-barang yang tidak terpasang disita dari rumah anak Pj Kades berupa kabel, accu dan besi angkur. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga