JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 telah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga tersangka dari Kementerian Kesehatan.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pengadaan APD yang dilakukan pada tahun anggaran 2020 ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Budi Sylvana (BS), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Lima Kota di Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk, Jakarta Nomor Dua