Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Labunti, Pjs Bupati Muna Akan Proses Sesuai Aturan
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
Kades Labunti, Hidayat saat bertemu salah satu Paslon. Foto: Ist.
" Bawaslu Muna telah memproses dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Hidayat "
MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna telah memproses dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Hidayat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Hidayat diduga melanggar aturan netralitas.
Hidayat terlihat berada di lokasi yang terlarang selama masa kampanye, serta ada bukti berupa foto dirinya bersama salah satu pasangan calon (Paslon).
"Dua pekan lalu kami memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas," ungkap Mustar pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Kumpul Pejabat Muna-Muna Barat, Tekankan Tegakan Netralitas ASN
Baca Juga: Berkunjung ke Muna, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Bakal Bahas Netralitas ASN
Rekomendasi terkait pelanggaran Kades Labunti telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Saat ini, keputusan terkait sanksi berada di tangan Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.
"Keputusan ada di Pj Bupati. Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, menyatakan siap untuk memproses dugaan pelanggaran netralitas sesuai rekomendasi Bawaslu.
"Kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Yuni Nurmalawati. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS