Dugaan Perjalanan Fiktif DPRD Muna, Sekwan dan Bendahara Bakal Diperiksa
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 11 September 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama tim penyidiknya. Foto : Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam mengusut dugaan perjalanan fiktif di DPRD Muna tahun 2021 "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam mengusut dugaan perjalanan fiktif di DPRD Muna tahun 2021.
Institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) sebagai tanda dimulainya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Sprintugnya terbit sejak pekan lalu," kata Kajari Muna, Agustinus, Minggu (11/9/2022).
Dalam melakukan Pulbaket, pihaknya bekerja secara profesional dan humanis dengan posisi tidak mencari-cari kesalahan.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Pastikan Tahun Depan Raperda Perampingan OPD Digodok
"Kita hanya berupaya untuk menyelematkan kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, dalam Sprintug itu, telah ditetapkan beberapa jaksa yang akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sesuai jadwal, pemeriksaan pertama akan dilakukan pada Sekwan dan bendaraha.
"Surat panggilanya akan diantar besok, Senin, 12 September," ujarnya.
Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sekwan dan bendahara, karena dipastikan mengetahui perjalanan dinas yang dilakukan staf maupun anggota dewan.
Baca Juga: Polisi Bakal Tertibkan Aktivitas Tambang Galian C di Baubau
"Kita akan mintai LPj-nya," timpalnya.
Tidak menutup kemungkinan, setelah Sekwan dan bendahara, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap 30 anggota dewan.
Sebelumnya, Sekwan Muna, Edi Ridwan menepis adanya perjalanan fiktif. Ia mengaku, persoalan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ranahnya adalah pengembalian.
"Tidak ada fiktif," tegasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin