MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam mengusut dugaan perjalanan fiktif di DPRD Muna tahun 2021.

Institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) sebagai tanda dimulainya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Sprintugnya terbit sejak pekan lalu," kata Kajari Muna, Agustinus, Minggu (11/9/2022).

Dalam melakukan Pulbaket, pihaknya bekerja secara profesional dan humanis dengan posisi tidak mencari-cari kesalahan.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Pastikan Tahun Depan Raperda Perampingan OPD Digodok