Edarkan Sabu 3,36 Gram, Warga Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 02 Agustus 2023
0 dilihat
Edarkan Sabu 3,36 Gram, Warga Mojokerto Terancam Hukuman Mati
Tersangka di Polres Mojokerto saat diamankan petugas karena akan mengedarkan sabu seberat 3,36 gram siap edar. Foto: Ist.

" Seorang pengedar sabu diamankan Satreskoba Polres Mojokerto saat akan mengirim sabu yang dipesan oleh pemiliknya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar sabu diamankan Satreskoba Polres Mojokerto saat akan mengirim sabu yang dipesan oleh pemiliknya. Tersangka yang diamankan inisial TM (35), warga Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan saat melakukan transaksi di sebuah warung makan dengan seseorang berinisial H.

"Dia sedang menunggu pemesannya. Khawatir kabur, anggota langsung melakukan penangkapan," jelasnya, Rabu (2/8/2023).

Wahyudi mengatakan, dalam penangkapan tersangka, diamankan pula barang bukti 3 paket sabu seberat 3,36 gram yang siap edar.

Baca Juga: Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos di Surabaya

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya," jelasnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji mengatakan, selain mengamankan sabu seberat 3,36 gram, juga turut serta diamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.

Baca Juga: Edar Sabu 1,5 Kg, Kurir Kota Malang Terancam Hukuman Mati

Dijabarkan oleh Marji, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat.

"Dari laporan tersebut, petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkap," ujarnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Marji mengatakan, penyidik akan menjerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga