Fakta Baru Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Merasa Terfitnah karena Bukan Pemilik Anoa Mart
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Wahyu Setya Nugroho, Pemilik asli Anoa Mart yang disumpah saat menjadi saksi di persidangan kasus suap Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Sidang lanjutan kasus suap Alfamidi yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa kembali berlangsung, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap Alfamidi yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa kembali berlangsung, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dalam persidangan itu, terungkap fakta jika gerai Anoa Mart yang selama ini disebut milik Sulkarnain Kadir tidaklah benar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur CV Garuda Cipta Perkasa, Wahyu Setya Nugroho yang memiliki brand Anoa Mart sekaligus menjadi saksi pada persidangan ini.
"Tidak ada hubungan sama sekali dengan terdakwa," jelas Wahyu Setya Nugroho di persidangan.
Baca Juga: Pembelaan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana Tunggu Vonis
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sulkarnain Kadir sebagai pihak yang menerima dana keuntungan dari sharing profit sebesar 5 persen oleh Alfamidi dan Anoa Mart sebagai upaya masuknya Alfamidi ke Kota Kendari. Namun hal tersebur tidak benar, sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.
Dari fakta persidangan, Wahyu Setya Nugroho selaku pemilik brand Anoa Mart yang mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen tersebut, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Eks Wali Kota Kendari tersebut.
Wahyu juga menjelaskan, dalam proses pendirian gerai Anoa Mart yang saat ini telah mencapai 6 gerai, Sulkarnain Kadir sama sekali tidak pernah terlibat.
Perizinan Anoa Mart sendiri terbit pada Desember 2021, yang mana dalam prosesnya pihak dari Wahyu Setya Nugroho mengurus secara online segala perizinannnya tanpa melalui Sulkarnain Kadir.
Baron Harahap selaku Tim Penasehat Hukum Sulkarnain menjelaskan, pada persidangan, baik Sulkarnain maupaun Wahyu tidak mengetahui sama sekali terkait pemberitaan media yang menyatakan jika Anoa Mart milik Sulkarnain Kadir.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Pembelaan Ridwansyah Taridala Ditolak JPU
"Semua media menyatakan hal tersebut, yang tidak tau cuma bapak (Wahyu) dan terdakwa," bebernya lugas.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Sulkarnain mengaku kepada Majelis Hakim jika dirinya sedikit emosional karena merasa terfitnah oleh berbagai pihak terkait kepemilikan Anoa Mart.
"Saya tidak tau apa-apa tapi terfitnah," jelasnya.
Sidang sendiri berlangsung sejak pukul 13.00 Wita hingga 17.30 Wita dengan menghadirkan 3 orang saksi. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS