Gunakan Arkas Versi 4.0 Pengelolaan Dana BOS Lebih Simpel

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 02 September 2023
0 dilihat
Gunakan Arkas Versi 4.0 Pengelolaan Dana BOS Lebih Simpel
Kabid Pembinaan SD Dikbud Muna, Kubais saat memberi pengarahan pada operator sekolah terkat Arkas versi 4.0. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna, mulai mengimplementasikan penggunaan apilikasi rencana kegiatan sekolah (Arkas) versi 4.0 di sekolah setingkat SD-SMP "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna, mulai mengimplementasikan penggunaan apilikasi rencana kegiatan sekolah (Arkas) versi 4.0 di sekolah setingkat SD-SMP.

Aplikasi yang dilaunching Mendikbudriste, Nadiem Makarim pada 7 Agustus lalu, diperkenalkan pada operator sekolah dan kepala sekolah.

Kabid Pembinaan SD Dikbud Muna, Kubais menerangkan, Arkas versi 4.0 merupakan sistem informasi yang memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Meski Dihimbau, Sejumlah OPD Muna Barat Belum Belanja Melalui E-Katalog

"Aplikasi ini lebih simpel di banding versi sebelumnya," kata Kubais, Sabtu (2/9/2023) di sela-sela bimtek penggunaan Arkas 4.0 kelompok kerja sekolah (K3S).

Mantan Ketua KPU Muna itu mengatakan, Arkas 4.0, telah terintegrasi dengan pajak otomatis Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), sehingga nantinya bila terjadi selisih belanja dan pelaporan dana BOS, bisa terbaca.

"Aplikasi ini memudahkan dalam pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS," sebut manager BOS itu.

Sementara itu, Kadikbud Muna, Rahmat Raeba berharap, para operator selaku teknis dan kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan dapat mengadopsi dengan cepat Arkas versi 4.0.

Baca Juga: Satu Bacaleg PSI Muna Diprotes Masyarakat

"Harus diseriusi, agar pengelolaan dana BOS lebih transparan dan sesuai peruntukannya," tukasnya.

Fitur-fitur baru Arkas 4.0 terdiri dari

sistem penganggaran dan penatausahaan sesuai dengan Juknis BOS Reguler 2023, pengambilan sisa dana anggaran otomatis yang bisa digunakan secara fleksibel, perhitungan pajak otomatis yang menyesuaikan dengan jenis pembelanjaan secara detail, fitur lapor pajak sesuai ketentuan yang berlaku, penyesuaian alur dan desain untuk proses pencatatan yang lebih efektif dan akurat serta integrasi Arkas dengan SIPLah untuk pengisian pembelanjaan secara otomatis. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga