Guru SMP di Muna Barat Bunuh Guru SD
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 25 September 2022
0 dilihat
Korban pembacokan saat menjalani perawatan di Puskesmas Kabawo. Foto : Ist.
" Tindak pidana pembunuhan terjadi di Kabupaten Muna, Minggu (25/9/2022). Korban dan tersangkanya adalah guru di Kabupaten Muna Barat "
MUNA, TELISIK.ID - Tindak pidana pembunuhan terjadi di Kabupaten Muna, Minggu (25/9/2022). Korban dan tersangkanya adalah guru di Kabupaten Muna Barat.
La Ode HR (53), guru salah satu SMP di Muna Barat nekat membacok La Ode TP (54), guru SD menggunakan sebilah parang hingga tewas di Pasar Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.
Kejadian bermula, korban merasa cemburu terhadap tersangka yang diduga diam-diam menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
Korban yang tersulut emosi tidak terima dan akhirnya mengikuti tersangka dengan menggunakan sepeda motor dari Desa Lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat hingga ke Pasar Kambawuna.
Baca Juga: Sempat Tak Mengaku, Pengedar Narkotika di Perak Surabaya Dibekuk Polisi
"Diperjalanan, korban sempat menendang motor tersangka, namun tidak dihiraukan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reksrim, Iptu Alamsyah Nugraha.
Tiba di Pasar Kambawu, tersangka lalu menurunkan ayam yang akan dijualnya dari sepeda motor. Tiba-tiba, korban mendatangi tersangka. Tersangka, terus menghindar. Melihat gelagat korban hendak mengambil sesuatu di badannya, tersangka langsung mencabut parang dan menghunuskan ke korban berulang kali.
Korban yang terkena sabetan parang, berusaha kabur. Namun, terus dikejar. Tersangka terus mengayunkan parangnya ke tubuh korban yang mengakibatkan luka robek pada bagian kepala, tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagian atas dan belakang leher, luka tusuk lada pinggang kiri kanan, luka robek pinggul kanan dan luka robek bagian atas bawah bibir.
"Modus tersanga, karena merasa terancam didatangi korban dan akhirnya membela diri," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Curi 5 Motor, Pria Ini Juga Ketahuan Gunakan Sabu
Tersangka sendiri sudah diamankan di Polres Muna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Kabawo, Iptu La Ampi menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dan barang buktinya.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmaa Kabawo, namun nyawanya tidak bisa tertolong karena mengalami luka yang cukup serius dan kehabisan darah," ujarnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin