Hasil Review Inspektorat Muna, Dana Hibah Pilkada jadi Rp 42,1 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 01 Oktober 2023
0 dilihat
Hasil Review Inspektorat Muna, Dana Hibah Pilkada jadi Rp 42,1 Miliar
Komisioner KPU Muna saat menyampaikan usulan dana hibah ke Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik

" Inspektorat Kabupaten Muna, telah selesai melakukan review terhadap usulan dana hibah pilkada yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) "

MUNA, TELISIK.ID - Inspektorat Kabupaten Muna, telah selesai melakukan review terhadap usulan dana hibah pilkada yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari usulan sebesar Rp 53 miliar, Inspektorat memangkas sekitar kurang lebih Rp 11 miliar dari beberapa kegiatan, antara lain dana COVID-19, PSU, belanja modal dan perjalanan dinas.

"Hasil review kita tinggal Rp 42,1 miliar," kata Inspektur Muna, La Koanto, Minggu (1/10/2023).

Sekretaris KPU Muna, Halisi menerangkan, anggaran Rp 42,1miliar itu bisa mencukupi untuk membiayai pilkada. Itupun, anggarannya sudah press.

Baca Juga: Muna Dapat Tambahan Dana Desa Rp 2,9 Miliar

"Bisa cukup di angka Rp 42,1 miliar. Kita harap tidak berkurang lagi, karena sudah press," katanya.

Dengan angka Rp 42,1 miliar itu, diharapkan segera dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pemerintah daerah (pemda), sehingga tinggal ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Penandatanganan NPHD sudah harus dilakukan pertengahan Oktober," ujarnya.

Baca Juga: Pulbaket Proyek PLTS, Kabid SDK Dinkes Muna Mangkir Panggilan Jaksa

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Abdul Salam menerangkan, untuk dana hibah KPU, sesuai Surat Edaran Mendagri, akan di anggarkan 40 persen tahun ini. Sisanya,  60 persen tahun 2024.

Ia mengaku, tidak masalah dengan anggaran itu. Toh, juga nantinya akan ada dana sharing dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

"Kita tunggu hasil review usulan Bawaslu, agar sekaligus di NPHD," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga