Hingga Oktober, BNNP Sulawesi Tenggara Ungkap Ratusan Gram Sabu dan Tetapkan 6 Tersangka
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 06 Oktober 2022
0 dilihat
BNNP Sulawesi Tenggara mengungkap 8 perkara narkoba sampai di awal Oktober ini. Foto: Ist
" Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap 8 perkara narkoba sampai di awal Oktober ini "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap 8 perkara narkoba sampai di awal Oktober ini.
Kabag Umum BNNP, Syamsuarto didampingi para pejabat utama BNNP menuturkan, dari 8 perkara narkoba, dengan 6 tersangka telah (P21) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara, termasuk tersangka dan barang bukti berupa sabu 250,05 gram dan ganja 18,5 gram.
"Sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan dengan 3 tersangka dan barang bukti berupa sabu 15,9 gram dan ganja 1.100 gram," katanya.
Baca Juga: Aset Milik Bos Judi Disita Polisi, Berkedok Restoran Cepat Saji
BNNP Sulawesi Tenggara juga mengamankan narkotika (tidak ditemukan pemiliknya) dengan jenis sabu sebanyak 409,9 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1,050 kg.
"Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNNP Sulawesi Tenggara telah membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 80 orang, terdiri dari lingkungan swasta dan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, telah dilaksanakan deteksi dini narkoba dari Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 1.038 orang yang terdiri dari ASN, TNI, swasta, masyarakat dan mahasiswa.
Baca Juga: Rumah Kos Milik Bos Judi Online di Medan Disita Polisi, Penghuni Heran
Sampai dengan Juni 2022 BNNP Sulawesi Tenggara dan BNNK jajaran telah memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 207 orang klien.
BNNP Sulawesi Tenggara sebanyak 66 klien, BNNK Kendari sebanyak 37 klien, BNNK Kolaka 50 klien dan BNNK Baubau sebanyak 29 klien.
"Sebagai outcome rehabilitasi berkelanjutan (pulih, produktif dan berfungsi sosial) BNNP Sulawesi Tenggara juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 69 orang mantan penyalahgunaan narkoba," ujar Koorbid Rehab, La Mala. (B-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin