KENDARI, TELISIK.ID - Penghapusan tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini semakin hangat jadi perbincangan. Penghapusan honorer ini akan diberlakukan pemerintah sampai akhir tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua memastikan pemerintah tidak akan menghapus honorer sebab dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada salah satu pasal dan ayat pun yang menyelipkan kata penghapusan.
Hugua mengatakan, negara tidak melarang kepala daerah maupun instansi pusat merekrut tenaga honorer atau istilah lainnya sesuai kreativitas pimpinan instansi.
"Yang dilarang negara adalah merekrut tenaga honorer untuk kepentingan politik. Contohnya, karena bertujuan menang di pemilu, maka menjanjikan para pendukungnya untuk dijadikan honorer," ujar Hugua.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Muna Minta Pemkab Siapkan Langkah Antisipasi
