Imigrasi Kelas I TPI Kendari Bebaskan Biaya Pembuatan Paspor TKI Baru

Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
Imigrasi Kelas I TPI Kendari Bebaskan Biaya Pembuatan Paspor TKI Baru
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kendari, Trisulo Petaling usai diwawancara awak media. Foto: Wahyudin Wahid/Telisik

" Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari tetapkan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor bagi WNI di Kota Kendari yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia atau TKI "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari tetapkan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor bagi WNI di Kota Kendari yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam skala nasional, penerapan tarif nol rupiah ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah pada pasal 2 ayat 1 huruf A dan B.

Dalam pasal 2 ayat 1 huruf A dan B disebutkan bahwa, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa paspor biasa dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) kepada: a. Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali; atau b. Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.

Untuk menyatakan bahwa si pengurus paspor merupakan TKI baru, diatur dalam pasal 3 huruf A menyebutkan, pemohon harus menyertakan rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI.

Baca Juga: Imigrasi Kendari Hadirkan Aplikasi M-Paspor Agar Tak Ribet Urus Paspor

"Jadi untuk para calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dapat dikenakan tarif nol rupiah dengan catatan mereka harus mempunyai ID CPMI dari BP3MI," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kendari, Trisulo Petaling, Senin (4/9/23).

Bagi pemohon, lanjut Trisulo, yang telah mendapatkan ID CPMI, datanya akan langsung diinput ke sistem. Namun, bagi pemohon paspor yang belum memiliki ID CPMI, petugas Imigrasi Kendari akan mengarahkan calon pemohon paspor untuk membuat ID CPMI ke instansi terkait.

Baca Juga: Imigrasi Kendari Buka Pelayanan di Kolut Selama Empat Hari

"Bagi pemohon paspor yang belum memiliki ID CPMI, kami sebagai petugas akan mengarahkan si pemohon untuk datang ke Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Selain ID CPMI, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon paspor CPMI sebagaimana syarat pemohon paspor dengan tujuan lainnya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran, atau ijazah, atau surat nikah.

Penegasan permohonan paspor tarif nol rupiah bagi Pekerja Migran Indonesi (PMI) juga tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-025, tanggal 28 Agustus tahun 2023. (B)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga