Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Repro Sekretariat Presiden

" 2021 ini pemerintah putuskan untuk berikan THR seperti pada 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan memastikan semua golongan PNS dapat THR pada Lebaran 2021 ini. Termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan pejabat setingkat menteri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat itu, karena keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus corona, Jokowi memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.

Baca Juga: Kisah Pilu Pedagang Kasuami di Pasar Anduonohu Kendari

Lantas, berapa besaran THR yang diterima Jokowi tahun ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (29/4/2021) kemarin menjelaskan, THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat.

"2021 ini pemerintah putuskan untuk berikan THR seperti pada 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dikutip Cnnindonesia.com, Jumat (30/4/2021).

Sedangkan untuk Jokowi sebagai presiden, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp 5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp 5,04 juta alias Rp 30,24 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan melekat ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu besarannya Rp 32,5 juta.

Dari komponen itu, Jokowi setidaknya mengantongi THR Rp 62,74 juta.

Baca Juga: Siap Dicairkan, THR ASN Kendari Lebih Besar dari Gaji Pokok

Sebelumnya juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong komponen THR PNS pada Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu.

"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Sri Mulyani dilansir Kumparan.com. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga