Ini Sebab Bos Judi Online Apin BK Dititip Jaksa ke Rutan Polda Sumatera Utara
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 14 Desember 2022
0 dilihat
Apin BK alias Jonni tersangka perjudian ketika diamankan petugas dari Polda Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menitipkan Apin BK alias Jonni, tersangka perjudian online ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menitipkan Apin BK alias Jonni, tersangka perjudian online ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Rabu (14/12/2022).
Tersangka Apin BK statusnya tahanan Kejari Medan. Akan tetapi, karena bersangkutan masih berperkara di Polda Sumatera Utara atas dugaan pencucian uang.
Baca Juga: 28 Pengedar Sabu di Lamongan Ditangkap Polisi Hasil Operasi 3 Bulan
"Jadi yang bersangkutan dititipkan di Rutan sementara Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan," ucapnya.
Menurut Kasi Penkum, dia sudah berkomunikasi dengan pihak Kejari Medan. Akan Apin BK sudah dititip ke Rutan Polda Sumatera Utara. Apin BK dijerat pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP.
"Meski begitu, pihak kejaksaan juga akan berkomunikasi dengan pengadilan untuk menyidangkan kasus perjudian atas tersangka Apin BK itu. Tujuan dititipkanya Apin BK ke Rutan Polda Sumatera Utara, agar pada pemeriksaan di TPPU oleh penyidik dapat berjalan efektif," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan, Apin BK dititipkan oleh Kejari Medan.
"Jadi, pihak penyidik sudah berkomunikasi dengan kejaksaan. Untuk memudahkan proses hukum atau penyidikan Apin BK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga Apin BK dititipkan di Rutan sementara Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Menurut Herwansyah, penyidik dari Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara yang menangani perkara TPPU. Akan berupaya untuk melengkapi berkas perkara.
"Jika sudah melengkapi berkas perkara, maka Apin BK bisa saja kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Apin BK berperkara kasus perjudian online dan TPPU," terangnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap
Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang menjerat Apin BK bos judi online. Polda Sumatera Utara juga menetapkan 15 orang anak buahnya.
Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan Apin BK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Di antaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 itu, telah disita puluhan unit laptop, komputer, puluhan buku rekening, ATM dan lainnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS