KENDARI, TELISIK.ID - Setiap Muslim yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrur. Haji mabrur bukanlah sekedar haji yang sah. Mabrur berarti diterima oleh Allah, dan sah berarti menggugurkan kewajiban. Bisa jadi, haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Jadi, tidak semua yang haji yang sah terhitung sebagai haji mabrur. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Yang hajinya mabrur sedikit, tapi mungkin Allah memberikan karunia kepada jemaah haji yang tidak baik lantaran jemaah haji yang baik.” (Lathaiful Ma’arif Fima Li Mawasimil ‘Am Minal Wazhaif 1/68).

Apa perbedaan antara haji yang mabrur dengan yang tidak mabrur? Tentunya yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Kita tidak bisa memastikan bahwa haji seseorang adalah haji yang mabrur atau tidak. Para ulama menyebutkan ada tanda-tanda mabrurnya haji, berdasarkan keterangan Al-Qur'an dan hadis, namun itu tidak bisa memberikan kepastian mabrur tidaknya haji seseorang.

Dilansir dari Muslim.or.id, tanda-tanda haji mabrur yang telah disebutkan para ulama adalah:

Baca Juga: Ini Sebabnya Tak Boleh Berpuasa di Hari Tasyrik