Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara
Sasmiraza, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora. Foto: Repro Instagram/@lestykejora
" Rizky Billar dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora, Rizky Billar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan, Billar menjawab 38 pertanyaan yang diajukan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik telah menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari merdeka.com.
Rizky Billar dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kekerasan fisik dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Kasus ini bermula dari Lesti yang secara mengejutkan melaporkan suaminya ke polisi pada Rabu, 28 September 2022. Dalam laporannya, Billar diduga ketahuan selingkuh. Tak terima dituding selingkuh, Billar lantas melakukan tindakan kekerasan kepada Lesti.
Baca Juga: Deretan Wanita Pemegang Rekor Dunia yang Bisa Puaskan 919 Pria dalam 24 Jam
Tindakan yang dilakukan Rizky Billar menyebabkan Lesti Kejora luka-luka sampai dirawat di rumah sakit. Hasil visum et repertum menunjukkan penyanyi dangdut itu mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan lehernya harus mengenakan gips.
Barang bukti yang dikantongi polisi adalah rekaman CCTV, foto-foto, keterangan saksi, dan hasil visum. Saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang, termasuk kedua orang tua Lesti Kejora.
Melansir Tempo.co, Rizky Billar menggandeng pengacara Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan Rizky sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: 7 Kasus Kehamilan Aneh dan Unik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
“Saya diminta mendampingi Rizky,” kata Hotma Sitompul, Rabu (12/102022).
Hotma mengatakan, dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore.
“Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut,” tambahnya. (C)
Penulis: Sasmiraza
Editor: Haerani Hambali