JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora, Rizky Billar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan, Billar menjawab 38 pertanyaan yang diajukan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik telah menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari merdeka.com.

Rizky Billar dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kekerasan fisik dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Kasus ini bermula dari Lesti yang secara mengejutkan melaporkan suaminya ke polisi pada Rabu, 28 September 2022. Dalam laporannya, Billar diduga ketahuan selingkuh. Tak terima dituding selingkuh, Billar lantas melakukan tindakan kekerasan kepada Lesti.