Juknis Pilkades Antar Waktu Dua Desa di Muna Tinggal Diteken Plt Bupati

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 18 Juni 2024
0 dilihat
Juknis Pilkades Antar Waktu Dua Desa di Muna Tinggal Diteken Plt Bupati
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto akan melakukan sosialisasi pilkades antar waktu. Foto: Ist.

" Bila Juknis pelaksanaan pilkades antar waktu telah ditandatangani oleh Plt Bupati Muna, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi di dua desa yang akan dilakukan pilkades antar waktu "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bakal melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu di Desa Wadolao, Kecamatan Marobo dan Wantiworo, Kecamatan Kabawo.

Pilkades antar waktu dilakukan, karena kades Wadolao, La Ode Marula, tewas dibunuh pada Okbtober 2023 dan Kades Wantiworo, Rajab, mengundurkan diri setelah lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru di Kementerian Agama (Kemenag).

Saat ini, Bagian Umum Pemkab Muna telah selesai menyusun rancangan petunjuk tehnis (juknis) pelaksanaan pilkades antar waktu.

"Juknisnya sudah selesai, tinggal diteken oleh Plt bupati," kata Kabag Hukum Pemda Muna, Kaldav Akyda Sihidi, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Pilkades Selesai, Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang Cakades Kalah Ajukan Gugatan

Baca Juga: Jadi Pj Kades Wadolao, Camat Marobo Diberi Waktu Enam Bulan Siapkan Pilkades PAW

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, bila Juknis pelaksanaan pilkades antar waktu telah ditandatangani oleh Plt bupati, maka langkah yang mereka lakukan adalah sosialisasi di dua desa tersebut.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dua desa itu dapat mengetahui tata cara pemilihan. Dimana nantinya, pemilihan melalui musyawarah oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD dan keterlawilan perempuan.

"Kita akan sosialisasikan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga