KONAWE, TELISIK.ID - Kepala Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawean, Jumran Paluala ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (19/102023).
Kades Lalowulo dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak bekerja sendiri. Namun ia melibatkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Asnawati Lapae yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, membernarkan adanya penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut.
Baca Juga: Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo
"Benar tersangka sudah ditahan," singkatnya.
