KENDARI, TELISIK.ID - Polemik tentang masih bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok masuk Sultra kembali mencuat di permukaan.
Ini menjadi perhatian khusus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua Kadin Sultra Jaffray Bittikaka menjelaskan, jika WNA asal Tiongkok yang tiba di Kendari 15 Maret 2020, merupan TKA yang dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.
Kedatangan mereka di Indonesia menggunakan visa kunjungan B211 yang masa berlakunya selama 60 hari.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 300 Juta, Dua PNS Dibekuk
