Kakak Adik di Buton Tengah Curi Sapi Nyaris Diamuk Massa dan Mobil Dibakar

Elfinasari, telisik indonesia
Minggu, 20 April 2025
0 dilihat
Kakak Adik di Buton Tengah Curi Sapi Nyaris Diamuk Massa dan Mobil Dibakar
Kakak dan adik tersangka pencurian sapi diamankan di Satreskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Polisi bergerak cepat mengamankan dua tersangka pencurian hewan ternak sapi berinisial SS (19) dan SN (27), warga Kecamatan Mawasangka, dari amukan massa pada Jumat (18/4/2025) "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Polisi bergerak cepat mengamankan dua tersangka pencurian hewan ternak sapi berinisial SS (19) dan SN (27), warga Kecamatan Mawasangka, dari amukan massa pada Jumat (18/4/2025).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan warga Desa Wakambangura 2 yang menelepon Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, menginformasikan pengejaran pelaku pencurian sapi di hutan.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama Tim Resmob segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) tim menemukan SN yang telah diamankan oleh warga yang marah.

Baca Juga: Pembunuh Polisi di Buton Awalnya Incar Ayah Korban, Alasan Dendam Lama

Sunarton Hafala berupaya melakukan negosiasi agar warga tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap SN. Namun, kedatangan Tim Resmob sempat ditanggapi kurang baik oleh warga yang mempertanyakan identitas pelapor.

Melalui pendekatan dan komunikasi yang baik, anggota Resmob berhasil mengamankan SN dan segera membawanya ke tempat yang lebih aman karena lokasi kejadian yang jauh dari jalan raya.

Saat Sunartton Hafala bernegosiasi dengan warga, massa yang terlanjur emosi kemudian membakar mobil yang digunakan oleh pelaku.

Diketahui, sapi yang dicuri oleh tersangka saat dipergoki sudah dalam kondisi terikat di bagian belakang mobil pikap yang mereka siapkan.

Setelah situasi mulai kondusif, Tim Resmob melakukan interogasi terhadap SN di sekitar TKP. Dari keterangannya, diketahui bahwa ia beraksi bersama adiknya, SS, yang berhasil melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Tim Resmob yang dipimpin Sunarton Hafala mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan SS tanpa perlawanan.

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menuturkan bahwa kedua tersangka saat ini dalam pemeriksaan dan pengembangan di Satreskrim.

"Untuk mobilnya sisa bangkai bu habis terbakar," tuturnya kepada telisik.id, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiaya Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari Merangkap Driver Ojol

Prioritas utama petugas kepolisian di lapangan saat menghadapi amukan massa adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku agar tidak ada korban jiwa.

Barang bukti berupa satu ekor sapi telah diamankan oleh penyidik Satreskrim, sementara bangkai mobil pikap berwarna putih yang digunakan kedua tersangka telah dievakuasi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga