Kakek di Buton Tengah Tega Cabuli Bocah 4 Tahun
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, LA (65) saat diamankan di Polres Buton Tengah. Foto: Ist.
" Seorang pria lansia berinisial LA (65) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 4 tahun 8 bulan inisial B, di Kabupaten Buton Tengah "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Seorang pria lansia (lanjut usia) berinisial LA (65) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 4 tahun 8 bulan inisial B, di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Senin (25/9/2023), sekira pukul 08.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu berawal ketika pelaku sedang duduk di samping tempat tidur di rumah kerabat korban. Kemudian datang korban hendak masuk ke dalam rumah. Saat itu keadaan rumah sedang tidak ada orang lain.
Kemudian, pelaku memanggil korban. Mendengar panggilan tersebut, korban langsung menghampiri pelaku dan pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh.
“Tidak lama kemudian datang bibi korban sehingga pelaku menghentikan aksi bejatnya,” beber Sunarton Hafala, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan, Ini Motifnya
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak di bawah umur yang lain, namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Selanjutnya Sunarton menjelaskan bahwa pelaku mengakui sebelumnya ia memiliki seorang istri dan anak, namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Baca Juga: Oknum Polisi di Nusa Tenggara Timur Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 16 Tahun
Humas Polres Buton tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti menuturkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama Personel Polsek Mawasangka.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Polres Buton Tengah,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo. pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS