KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan penataan kembali di kawasan tugu religius Eks MTQ. Penertiban itu rencananya akan dilakukan pada besok, Rabu (22/5/2024).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penjabat (Pj) Walikota Kendari, Muhammad Yusup saat ditemui di Kantor Kelurahan Mokoau dalam wawancaranya menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan besok akan dilakukan penertiban.

Baca Juga: DPRD Sultra Ingatkan Pemkot Kendari Tidak Bongkar Lapak Pedagang di Kawasan Eks MTQ

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan di ruang-ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya adalah kawasan eks MTQ.