Kawasan Eks MTQ Kendari Bakal Ditertibkan Besok
Nur Fauzia, telisik indonesia
Selasa, 21 Mei 2024
0 dilihat
Penjabat Walikota Kendari, Muhammad Yusup saat diwawancarai ketika menghadiri acara penyerahan bantuan pangan. Foto: Siti Nabila/Telisik
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan penataan kembali di kawasan tugu religius Eks MTQ. Penertiban itu rencananya akan dilakukan pada besok "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan penataan kembali di kawasan tugu religius Eks MTQ. Penertiban itu rencananya akan dilakukan pada besok, Rabu (22/5/2024).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penjabat (Pj) Walikota Kendari, Muhammad Yusup saat ditemui di Kantor Kelurahan Mokoau dalam wawancaranya menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan besok akan dilakukan penertiban.
Baca Juga: DPRD Sultra Ingatkan Pemkot Kendari Tidak Bongkar Lapak Pedagang di Kawasan Eks MTQ
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan di ruang-ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya adalah kawasan eks MTQ.
"Itu akan kita lakukan semua, bukan hanya di MTQ yang kita tertibkan untuk bagaimana memanfaatkan ruang sesuai dengan peruntukannya," jelasnya, Selasa (21/5/2024).
Upaya penataan itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan eks MTQ sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka publik yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).
Baca Juga: Pemkot Kendari Terus Kampanyekan Jaga Lingkungan
Menurut Yusup, jalanan digunakan sebagai tempat orang lewat sehingga tidak boleh diperuntukkan sebagai tempat berjualan sehingga ketika para pedagang ingin menuntut haknya, maka harus juga memberikan hak orang lain dalam artian pengguna jalan.
"Kalau itu untuk ruang terbuka hijau jangan kau lakukan di situ, kalau untuk PKL kan ada tempatnya, menjual di pasar jangan menjual di jalanan," tandasnya. (C)
Penulis: Nur Fauzia
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS