KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sultra belum bisa menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2019 oleh Pemda Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Herman Darmawan mengatakan, jika pihak kejaksaan belum menerima laporan terkait dana SILPA yang tidak diketahui alokasi penggunaannya senilai Rp 30.415.998.815. Hal itu tertuang dalam permintaan dokumen atas penggunaan SILPA selama tahun anggaran 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jika ada laporan yang masuk ke kejaksaan, tentunya kami (Kejati) akan lansung menindaklanjuti, tapi ini belum ada baik dari lain maupun dari BPK," terangnya kepada telisik.id, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Mulai 1 April Pelaksanaan Akad Nikah Dihentikan Sementara
Untuk diketahui, bahwa sesuai pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dari tanggal 23 Mei 2019 sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019. BPK tidak memperoleh dokumen realisasi penggunaan dana SILPA beserta bukti pendukungnya.
