KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan Imbauan bernomor: 443/4724 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan COVID-19.
Pada imbauan itu, Ali Mazi melarang ketat kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk melakukan aksi demonstrasi.
Tak hanya itu, kegiatan berkumpul lainnya juga ikut dilarang seperti pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya.
"Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi," tulisnya pada poin kedua imbauan yang dikeluarkan Senin (21/9/2020).
Baca juga: Tiga Upaya Gubernur Ali Mazi Cegah Penyebaran COVID-19
