Keluarkan Imbauan, Gubernur Larang Demonstrasi

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
Keluarkan Imbauan, Gubernur Larang Demonstrasi
Ilustrasi pelarangan demonstrasi. Foto: Repro Google.com

" Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan Imbauan bernomor: 443/4724 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan COVID-19.

Pada imbauan itu, Ali Mazi melarang ketat kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk melakukan aksi demonstrasi.

Tak hanya itu, kegiatan berkumpul lainnya juga ikut dilarang seperti pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya.

"Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi," tulisnya pada poin kedua imbauan yang dikeluarkan Senin (21/9/2020).

Baca juga: Tiga Upaya Gubernur Ali Mazi Cegah Penyebaran COVID-19

Sementara di poin pertama, masyarakat diwajibkan mematuhi semua protokol kesehatan untuk melindungi diri dan orang lain, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan.

Sedangkan pada poin ketiga imbauan gubernur tersebut, bagi siapa yang melanggar imbauan bakal ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah yang berwenang.

"Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana sebagaimana tersebut pada poin satu dan dua akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya pada poin ketiga.

Untuk diketahui, himbauan itu ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dikeluarkan di Kendari pada Senin, 21 September 2020.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga