KONAWE, TELISIK.ID - Menyambut hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe mempersilakan warga untuk salat Id di masjid-masjid atau lapangan.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Konawe, Ahmad Lita Rendelangi menjelaskan, diperbolehkannya masyarakat untuk salat Idul Adha di masjid-masjid dan di lapangan merujuk pada surat edaran nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2020 menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Kita bolehkan salat Id di masjid atau lapangan tapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya, Jumat (24/07/2020).

Ia menyebut, di Kabupaten Konawe sendiri tidak diberlakukan lagi rayonisasi daerah pelaksanaan salat. Pihaknya, sebelumnya berlakukan sistem rayonisasi pada masa pandemi ini.

Baca juga: Perempuan Berusia 120 Tahun Ini Penglihatan dan Pendengarannya Masih Baik