Komisi III DPRD Kolaka Utara Nilai Tak Rasional Pajak Hotel dan Tambang C Anjlok

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 14 Agustus 2024
0 dilihat
Komisi III DPRD Kolaka Utara Nilai Tak Rasional Pajak Hotel dan Tambang C Anjlok
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Saleh anggap tidak rasional jika pajak hotel dan tambang C tak sampai target. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Komisi III DPRD Kolaka Utara menilai tidak rasional jika realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhotelan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang C tahun 2023 anjlok "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi III  DPRD Kolaka Utara menilai tidak rasional jika realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhotelan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang C tahun anggaran 2023 anjlok.

Ketua Komisi III, Mustamrin Saleh mengungkapkan, mestinya target pajak yang telah ditetapkan instansi terkait khusus tambang galian C dapat terealisasi. Sebab, sebelum penetapan mereka telah mengkalkulasi jumlah proyek pengguna MBLB di Kolaka Utara tiap tahunnya.

Begitu juga pajak hotel. Jumlah hotel di Kolaka Utara tidak pernah bertambah, yang berubah itu hanya jumlah pengunjung. Ini dapat diketahui dengan bekerja sama pemilik hotel. Terlebih tahun 2023 itu banyak event kegiatan yang menghadirkan orang luar.

"Bagi saya tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak capai target, tentu berikutnya akan jadi beban mereka," kata Mustamrin, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: PAD Tambang C Anjlok, Fraksi PDIP Ancam Tolak Penetapan APBD Perubahan jika Tak Ada Komitmen Perbaikan

Ketua Komisi yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan rakyat ini, menuturkan jikalau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara saat pembahasan anggaran juga telah mengkalkulasi target pajak, termasuk mengemukakan alasan mereka memasang target tersebut.

"Jadi menurut saya kalau pajak hotel dan galian C tidak terpenuhi, itu tidak rasional," tegasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Studi Regulasi Pengembangan Kakao dari Hulu hingga Hilir di Puslit Koka Jember

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara, Sabrie Bin Mustamin merinci, realisasi pajak hotel tahun 2023 hanya Rp 49.678.000 atau 41,40 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 120 juta.

"Penjelasan Badan Pendapatan Daerah untuk pajak hotel tidak terealisasi disebabkan alat rekam yang dibagikan ke pihak hotel sudah rusak sehingga sulit untuk menentukan besaran pajak hotel," terangnya.

Untuk pajak MBLB atau tambang galian C jauh dari target yang telah ditetapkan, realisasinya hanya sebesar Rp 189.664.174 atau 31,61 persen dari target sebesar Rp 600 juta. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga