Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Polisi Periksa 22 Saksi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Polisi Periksa 22 Saksi
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah memberikan penjelasan pemeriksaan terhadap 22 saksi, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: Ist

" Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Baca Juga: Propam Bergerak Cepat, Terduga 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Disidang

Rinciannya, 8 anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan pasal 5 Ayat (2), pasal 11 dan pasal 13 atau pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Nurul. (C-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga