KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, sukses menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024.

Pleno ini digelar di salah satu hotel di Kota Lasusua, Sabtu (10/8/2024) pukul 15.30 Wita dan berakhir pukul 21.30 Wita. KPU Kolaka Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 97.134 orang.

Pemilih sementara ini mencangkup 48.980 pemilih laki-laki dan 48.154 pemilih perempuan. Selain itu, KPU Kolaka Utara turut menetapkan jumlah pemilih baru sebanyak 6.195 orang. Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 7.260 orang.

Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Terima Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KU-PPAS APBD 2024 untuk Ditetapkan

Pemilih ini tersebar di 15 kecamatan, 133 desa/kelurahan dan 262 tempat pemungutan suara (TPS).