KPU Kolaka Utara Tetapkan 97.134 Pemilih Sementara dan 6.195 Pemilih Baru
Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 11 Agustus 2024
0 dilihat
Penandatanganan berita acara hasil pleno oleh lima komisioner KPU Kolaka Utara disaksikan Ketua Bawaslu Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik
" KPU Kolaka Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebanyak 97.134 orang, pemilih baru sebanyak 6.195 orang dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 7.260 orang "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, sukses menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024.
Pleno ini digelar di salah satu hotel di Kota Lasusua, Sabtu (10/8/2024) pukul 15.30 Wita dan berakhir pukul 21.30 Wita. KPU Kolaka Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 97.134 orang.
Pemilih sementara ini mencangkup 48.980 pemilih laki-laki dan 48.154 pemilih perempuan. Selain itu, KPU Kolaka Utara turut menetapkan jumlah pemilih baru sebanyak 6.195 orang. Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 7.260 orang.
Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Terima Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KU-PPAS APBD 2024 untuk Ditetapkan
Pemilih ini tersebar di 15 kecamatan, 133 desa/kelurahan dan 262 tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah pemilih tersebut terdistribusi di Kecamatan Lasusua 19.002 pemilih, Kecamatan Pakue 7.341 pemilih, Kecamatan Batu Putih 6.052 pemilih, Kecamatan Rante Angin 4.238 pemilih, Kecamatan Kodeoha 7.923 pemilih, Kecamatan Ngapa 11.830 pemilih, Kecamatan Wawo 4.743 pemilih.
Kecamatan Lambai 4.729 pemilih, Kecamatan Watunohu 4.930 pemilih, Kecamatan Pakue tengah 5.278, Pakue Utara 5.536, Kecamatan Porehu 4.640 pemilih, Kecamatan Katoi 4.948 pemilih, Kecamatan Tiwu 3.352 pemilih, dan Kecamatan Tolala 2.592 pemilih.
Didampingi empat Komisioner KPU Kolaka Utara, Ketua KPU, Nurgalia menyampaikan, jumlah pemilih sementara yang ditetapkan di pleno DPS merupakan hasil perbaikan atau pemutakhiran data secara berjenjang, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"DPS ini hasil coklit Pantarlih yang telah dievaluasi berjenjang dan telah ditetapkan dalam pleno tingkat PPS di desa dan pleno tingkat kecamatan atau PPK," terangnya.
Pada kesempatan ini pula, Nurgalia menuturkan, KPU Kolaka Utara tercatat sebagai KPU tercepat menyelesaikan pencocokan data (coklit) se-Sulawesi Tenggara. Hal ini mendapat apresiasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Ini Gambaran Struktur Perubahan KU-PPAS Tahun 2024
"Alhamdulillah kita yang pertama se-Sulawesi Tenggara tercepat melakukan pencoklitan. Pantarlih bisa melakukan tugas hanya 10 hari dari 30 hari masa kerja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan Data dan informasi (Kadiv Redatin) KPU Kolaka Utara, Misbahuddin mengungkapkan, pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak hanya berlaku di KPU kabupaten tapi juga ditingkat PPS dan PPK atau kecamatan. Menurutnya, hasil DPS ini masih bersifat sementara. Tahapan pemutakhiran data berikutnya masih ada.
"Ini masih sementara masih ada tahapan Daftar Hasil Perbaikan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan tahap rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 14 September 2024 sampai 21 September 2024 nanti," jelasnya. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS