KENDARI, TELISIK.ID - Pada Pilkada 2024 ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan bagi warga binaan yaitu dua TPS di Rutan Kelas IIA Kendari, dua TPS di Lapas Baruga, dan satu TPS gabungan antara Lapas Anak dan Perempuan.
"Karena jumlah pemilih di Rutan Kelas IIA Kendari mencapai 800 pemilih maka disediakan dua TPS, begitu juga di Lapas Baruga jumlah pemilihnya melebihi 600 pemilih, sedangkan di Lapas Perempuan dan Anak hanya ada satu TPS karena jumlah pemilihnya tidak melebihi 600 pemilih," ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Sabtu (21/9/2024).
Kata Jumwal, status pemilih dalam TPS khusus yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lantaran mereka bukanlah warga asli di daerah tersebut.
Ditambahkan, jika yang bersangkutan merupakan warga Kota Kendari, berarti mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wali kota. Namun jika yang bersangkutan bukan warga Kota Kendari, maka hanya mendapatkan surat suara pemilihan gubernur.
Baca Juga: KPU Muna Tetapkan Pengurangan 278 TPS untuk Pilkada 2024
