KENDARI, TELISIK.ID - Baliho dan alat peraga kampanye (APK) bertebaran di sepanjang jalan kota hingga kabupaten di Sulawesi Tenggara, padahal saat ini belum masuk tahapan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara terus mengimbau peserta pemilu agar tidak memasang APK sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, hari ini adalah masa sosialisasi dan pendidikan politik dan yang memberikan pendidikan politik itu adalah partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Kami betul-betul meminta kepada partai politik, mari, kita menahan diri dulu lah. Jangan dulu kita melakukan kampanye di luar dari jadwal," ujar Asril, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Kampanye Belum Dimulai, Baliho dan Spanduk Caleg Bertebaran di Jalan Kota Kendari