KPU Sumatera Utara Tak Batasi Jumlah Peserta Bakal Calon DPD RI

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 28 Desember 2022
0 dilihat
KPU Sumatera Utara Tak Batasi Jumlah Peserta Bakal Calon DPD RI
Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi ketika menerima berkas persyaratan bakal calon anggota DPD RI dari Sumatera Utara. Foto: Humas KPU Provinsi Sumatera Utara

" KPU Sumatera Utara menerima 10 berkas dukungan pencalonan DPD RI sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang "

MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara menerima 10 berkas dukungan pencalonan DPD RI sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Adapun peserta yang menyerahkan berkas untuk ikut kontestasi itu di antaranya Muhammad Nuh, Dedi Iskandar Batubara, Surya Indra, Albiner Sitompul, Badikenita Br Sitepu, Faisal Amri, Iskandar Sembiring, Parlindungan Purba, Rosdiana dan Sabam Parulian Parsa Oran Manalu.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengaku akan membuka informasi jika semua peserta sudah dinyatakan maju sebagai calon.

Baca Juga: 13 Kelompok Usaha Tenaga Kerja Mandiri Terima Bantuan Pemkab Kolaka Utara

"Untuk saat ini, peserta itu masih tahap proses pemberkasan. Jika berkas mereka sudah lengkap, maka akan diberikan tanda terima. Namun, sampai saat ini, belum ada penetapan calon," ungkapnya, Rabu (28/12/2022).

Diakui Benget, KPU Sumatera Utara menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI Dapil Sumatera Utara, dimulai sejak 16-29 Desember 2022.

Waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai 16-28 Desember 2022 mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

"Jadi, waktu penyerahan dukungan besok atau 29 Desember 2022 terakhir," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi mengaku, seluruh peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Ada satu peserta yang berkasnya dikembalikan.

"Sudah kami sampaikan kepada peserta itu, kalau berkas masih ada yang kurang. Kami minta agar segera dilengkapi," ungkapnya.

Herdensi menyebut, penyerahan berkas pencalonan perorangan dilakukan di Kantor KPU Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Pihak penyelenggara akan melakukan verifikasi administrasi peserta  

"30 Desember 2022 akan dilakukan proses verifikasi administrasi. Kami berharap agar peserta menyerahkan seluruh berkas yang masih kurang," tuturnya.

Adapun syarat dukungan pemilih bagi calon DPD di Dapil Sumatera Utara adalah minimal sejumlah 3 ribu dukungan dan tersebar minimal di 17 kabupaten/kota.

Diakuinya, bakal calon DPD yang datang dan menyerahkan syarat dukungan diterima langsung olehnya dan didampingi oleh anggota, sekretaris, dan tim kelompok kerja pencalonan KPU Sumatera Utara.

Baca Juga: Puluhan Sopir Pengangkut Komoditi Pangan di Kolaka Utara Terima Bantuan

"Sudah kami terima sejumlah berkas dari bakal calon, sedangkan untuk mereka yang membawa pendukung, kami tidak dapat memberikan izin masuk ke dalam ruangan, saat penyerahan syarat dukungan. Mereka kami sediakan tempat di tenda yang ada di halaman Kantor KPU Sumatera Utara. Mohon maklum," tambahnya.

Untuk syarat calon anggota DPD, setiap warga Sumatera Utara yang berusia 17 tahun, memiliki hak untuk mencalon diri menjadi anggota DPD. KPU juga tidak membatasi untuk menyerahkan berkas dukungan.

“Jika berkas dukungannya lebih dari 3 ribu, itu lebih baik. Kami tidak pernah membatasi berapa bakal calon yang datang untuk mendaftar. Tapi semuanya harus melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga