KENDARI, TELISIK.ID - Kasus investasi bodong yang menjerat pelaku LNJ (27) terus bergulir dalam proses penyidikan, LNJ ditetapkan oleh pihak Polresta Kendari menjadi tersangka berdasarkan bukti permualaan yang cukup.

Menanggapi hal demikian kuasa hukum LNJ, Herianto Halim mengatakan, asas praduga tak bersalah mesti tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Klien saya LNJ sudah memberikan keterangan dan kami memperhatikan asas praduga tak bersalah," beber Herianto, Senin (23/1/2023) lalu.

Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong Melapor ke Bareskrim Polri

Menurutnya, tersangka LNJ telah mengembalikan uang yang telah investasikan, untuk temuan kerugian salah satu nasabah senilai Rp 92.000.000 pihaknya masih mengidentifikasi.