Kuasa Hukum Tersangka Investasi Bodong Beri Penjelasan

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Selasa, 24 Januari 2023
0 dilihat
Kuasa Hukum Tersangka Investasi Bodong Beri Penjelasan
Kuasa hukum LNJ (27) berikan penjelasan terkait penetapan tersangka kasus investasi bodong yang menimpa kliennya. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Kasus investasi bodong yang menjerat pelaku LNJ (27) terus bergulir dalam proses penyidikan, LNJ ditetapkan oleh pihak Polresta Kendari menjadi tersangka berdasarkan bukti permualaan yang cukup "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus investasi bodong yang menjerat pelaku LNJ (27) terus bergulir dalam proses penyidikan, LNJ ditetapkan oleh pihak Polresta Kendari menjadi tersangka berdasarkan bukti permualaan yang cukup.

Menanggapi hal demikian kuasa hukum LNJ, Herianto Halim mengatakan, asas praduga tak bersalah mesti tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Klien saya LNJ sudah memberikan keterangan dan kami memperhatikan asas praduga tak bersalah," beber Herianto, Senin (23/1/2023) lalu.

Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong Melapor ke Bareskrim Polri

Menurutnya, tersangka LNJ telah mengembalikan uang yang telah investasikan, untuk temuan kerugian salah satu nasabah senilai Rp 92.000.000 pihaknya masih mengidentifikasi.

"Kami anggap dana tersebut telah dikembalikan, kami akan identifikasi rekening koran tersangka," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perkara yang dihadapi oleh tersangka bukan merupakan perkara pidana melainkan perdata biasa.

Herianto menambahkan tersangka hanya bertindak sebagai admin, dan tidak dapat dikatakan sebagai pelaku utama mengingat tersangka ditunjuk langsung oleh investor untuk disuplai kepada nasabah dengan ketentuan pinjam Rp 10 juta kembali Rp 15 juta.

Baca Juga: Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar Terbongkar

"Klien saya hanya menyuplai dana berdasarkan keinginan investor," beber Herianto.

Meski demikian pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Kami akan kembangkan terus kasus ini, mengingat banyak korban-korban lain," terang Kapolresta Kota Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga