Langgar Sempadan Kali, Pemkot Kendari Bongkar Pagar Warkop Kopi Haji Anto

Amsir, telisik indonesia
Kamis, 06 Januari 2022
0 dilihat
Langgar Sempadan Kali, Pemkot Kendari Bongkar Pagar Warkop Kopi Haji Anto
Nampak anggota SatPol-PP membongkar pagar Warkop Haji Anto. Foto: Amsir/Telisik

" Pembongkaran pagar Warung Kopi (Warkop) Haji Anto II yang berdiri sepajang jalan sungai wanggu "

KENDARI,TELISIK.ID - Pemerintahan Kota Kendari mengarahkan SatPol-PP untuk membongkar pagar Warung Kopi (Warkop) Haji Anto II yang berdiri sepajang jalan sungai wanggu yang terletak di jalan Brijen Z.A Sugiono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan kambu, pada Kamis (6/1/2022).

Pembangunan pagar tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan Sungai dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot sudah menyiapkan teguran dan sosialisasi secara langsung dan tertulis.

"Pendiri bangunan mengaku bersalah serta bersedia untuk dilakukan pembongkaran," ucap Nahwa Umar di lokasi pembongkaran.

Baca Juga: Dewan Kritik Kementrian ATR, Dinilai Gegabah dan Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka

Pembongkaran dilakukan, karena melanggar sempadan kali dan diatasnya bangunan permanen.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner di Kendari Ditersangkakan, Dewan Singgung RM Kampung Bakau

"Maka harus dibongkar karena melanggar tata ruang," jelasnya.

Nahwa Umar membeberkan, ada beberapa temuan yang didapati melanggar. Ia juga mengaku, sampai saat ini baru dua bangunan dikonfirmasikan pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang melanggar aturan.

Sementara itu, pemilik warung kopi, Haji Anto mengaku salah dan pasrah dengan adanya pembokaran ini serta sadar dengan kesalahanya.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum, apa lagi sebagai seorang pemgusaha", tuturnya.

Dia beralasan, mendirikan bangunan pagar hanya sebagai pengaman mobil yang pakir di pingir jalan agar tidak jatuh ke kali. (B)

Reporter: Amsir

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga