KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai respons di situasi pandemi COVID-19, Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan meringankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun, menyampaikan kepada mahasiswa yang terdampak COVID-19 melalui orang tua atau walinya dapat mengajukan permohonan agar mendapatkan keringanan UKT.

Zamrun menerangkan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Sebanyak 2.019 Calon Jemaah Haji Sultra Batal Berangkat ke Tanah Suci

Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa jika ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Dan perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.