Mahasiswa UHO Terdampak COVID-19 Bisa Minta Keringanan UKT

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 03 Juni 2020
0 dilihat
Mahasiswa UHO Terdampak COVID-19 Bisa Minta Keringanan UKT
Gedung Rektorat UHO. Foto: Repro uho.ac.id

" Jadi semua mahasiswa bisa mengajukan permohonan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai respons di situasi pandemi COVID-19, Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan meringankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun, menyampaikan kepada mahasiswa yang terdampak COVID-19 melalui orang tua atau walinya dapat mengajukan permohonan agar mendapatkan keringanan UKT.

Zamrun menerangkan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Sebanyak 2.019 Calon Jemaah Haji Sultra Batal Berangkat ke Tanah Suci

Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa jika ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Dan perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

"Jadi semua mahasiswa bisa mengajukan permohonan," terangnya, Rabu (3/6/2020).

Nantinya, para mahasiswa yang orang tuanya terdampak COVID-19 dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan beberapa bukti sebagai persyaratan melalui sistem online yang sementara disediakan oleh pihak UHO.

"Kami usahakan secepatnya, Kami akan menpersiapkan dulu sistemnya," tambahnya.

Baca juga: Antara Juli-Agustus 2020 Tiongkok-AS akan Menuju Mars

Zamrun mengungkapkan, salah satu persyaratan yang harus disertakan dalam permohonan keringanan UKT, misalkan bukti surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat kerja oleh orang tua mahasiswa bersangkutan atau wali yang membiayai pendidikannya. Kemudian selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim UHO.

"Atau bisa surat keterangan lain yang membuktikan bahwa, pendapatan orang tua menurun karena wabah COVID-19," jelasnya.

Sebelumnya, permintaan untuk meringankan UKT mahasiswa terdampak COVID-19 sudah disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang SA yang meminta kepada Rektor di Sultra khususnya di UHO agar meringankan UKT Mahasiswa. Penyampaian diterima dengan baik oleh Rektor UHO dan langsung ditanggapi.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Baca Juga