JAKARTA, TELISIK.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, mengatakan dirinya tak punya kewenangan untuk mendorong DPR RI menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres dan Pileg 2024.
Mahfud menegaskan, kewenangan untuk mengusulkan hak angket di parlemen berada di parpol dan bukan di pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden.
“Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa ndak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Cawapres pasangan Ganjar Pranowo ini menjelaskan, tidak ada keharusan bagi parpol untuk berkoordinasi dengan paslon bila ingin menggulirkan hak angket. Parpol yang memiliki kursi di DPR, kata Mahfud, itulah yang punya kewenangan untuk mengusulkan hak angket.
Baca Juga: KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Kemenangan Pemilu 2024, ICW Singgung Indikasi Kecurangan
