Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Wakatobi 2024

Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2025
0 dilihat
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Wakatobi 2024
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Wakatobi 2024, Selasa (4/2/2025). Foto: Ist

" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wakatobi 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat "

WAKATOBI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wakatobi 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Perkara dengan Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H. Hamirudin–Muhamad Ali, dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Rajiun 'Keok' Lagi di Pilkada Muna, Pasangan Bahtera segera Dilantik

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025,” lanjutnya.

Hakim Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyebutkan:

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sultra Naik, Petani Didorong Segera Menanam

2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Wakatobi 2024 tetap berlaku, dan gugatan pasangan H. Hamirudin–Muhamad Ali dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan MK ini menutup peluang bagi pasangan pemohon untuk menggugat hasil Pilkada Wakatobi 2024. Dengan demikian, hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi tetap sah dan mengikat. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga