Mantan Pj. Bupati Buteng Terbukti Lakukan Tipikor Dana Desa

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Mantan Pj. Bupati Buteng Terbukti Lakukan Tipikor Dana Desa
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Repro bisnis.com

" Mantan Pj. Bupati Buteng, Abdul Mansur Amila terbukti melakukan tindak pidana korupsi "

BUTON, TELISIK.ID - Mantan Pj. Bupati Buton Tengah (Buteng), Abdul Mansur Amila oleh Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Ia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mansur Amila terjerat Tipikor pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015, pada kegiatan Bimtek dan pengadaan software 67 Desa di Buteng.

Hasil audit BPKP Sultra, kerugian Negara mencapai Rp 786 juta, output kegiatan tersebut tidak bermanfaat serta software yang diadakan tidak bisa difungsikan atau tidak bisa dimanfaatkan.

Kepala seksi Pidana Khusus Kajari Buton, Siti Darniati ketika dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Parah, Pegawai hingga Pensiunan BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah

"Iya, berdasar putusan Kasasi, bahwa terhadap yang bersangkutan dipidana dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta," tutur Siti Darniati, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: 4 Pelaku Penganiyaan Dosen di Makassar Berhasil Diamankan Polisi

Apabila tidak dibayar lanjut Siti Darniati, diganti pidana kurungan 2 bulan, membayar uang pengganti Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 10 bulan.

"Telah dilakukan pemanggilan beberapa kali terkait pelaksanaan ekseskusinya namun belum hadir. Jika dimungkinkan akan dilakukan pemanggilan secara paksa, diharapkan ada itikad baik dari yang bersangkutan terhadap pelaksanaan eksekusinya," kata Siti Darniati.

Sementara itu, pihak Kajari juga belum mengetahui alasan kenapa sampai yang bersangkutan belum menghadap ke Kantor Kejari Buton. (C)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga