Melawan, Bandit di Surabaya Didor Polisi saat Beraksi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 14 Juli 2023
0 dilihat
Melawan, Bandit di Surabaya Didor Polisi saat Beraksi
Dua bandit yang beraksi di 11 TKP diamankan Polsek Simokerto Surabaya. Salah satunya didor karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Foto: Ist.

" Dua bandit curanmor pada 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya ditembak kakinya oleh pihak kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua bandit curanmor pada 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya ditembak kakinya oleh pihak kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

"Dua bandit inisial IB dan AH warga Surabaya, adalah residivis dengan kasus serupa," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Surabaya, Jumat (14/7/2023).

Pasma mengatakan, keduanya ditangkap  setelah melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel Jalan Wonokromo Surabaya, pada saat menganti pelat nomor motor curian tersebut yang akan dibawa lari ke Madura keburu ditangkap.

"Madura adalah tempat yang aman untuk menjual ranmor hasil curian," jelasnya.

Baca Juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking

Sedangkan Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, selain melakukan pencurian di Surabaya mereka juga menyasar di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

Dwi mengatakan, kedua tersangka beraksi dengan peran yang berbeda, di mana tersangka AH turun dari sepeda motor sambil mengamati keadaan sekitar.

"Sedangkan IB bagian pemetik yang sasarannya adalah motor honda biet yang terparkir dengan cara merusak menggunakan kunci T," jelasnya.

Lantas adanya kejadian tersebut, lanjut Dwi anggota Tim Anti Bandit melakukan pengejaran dan akhirnya kedua berhasil diamankan.

Baca Juga: Gerindra Buka Suara Usai Gomberto Tersangka Korupsi Dana PEN Bareng Bupati Muna

"Dari pengakuan AH, ia membantu IB pada saat melakukan aksi pencuriannya," tutur Dwi.

Namun sayang, IB tidak bersikap kooperatif. Ia melawan ketika ditangkap. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas di satu kaki kiri IB.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika. Selanjutnya kedua akan kami jerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga